Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dari dua calon gubernur yang bertarung di Pilkada 2020.
Perbaikan permohonan itu disampaikan oleh pasangan calon (paslon) Gubernur Kalimantan Tengah Ben Ibrahim S. Bahat–Ujang Iskandar serta paslon Gubernur Jambi Nomor Urut 1, Cek Endre–Ratu Munawaroh.
Penasihat Hukum Ben Ibrahim S. Bahat-Ujang Iskandar, Hermawanto menyebutkan selain menyerahkan perbaikan redaksional permohonan, pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti untuk mendukung dalil-dalil permohonan mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lainnya.
“Perbaikan yang kami ajukan saat ini hanya redaksional saja, hanya perbaikan tulisan-tulisan yang mengatakan memang adanya kecurangan atau kejahatan yang sangat sistematis terjadi di proses Pemilukada Provinsi Kalimantan Tengah, yang dibiarkan oleh KPUD Kalimantan Tengah,” kata dia dikutip dari laman resmi MK, Rabu (30/12/2020).
Di sisi lain, Penasihat Hukum Cek Endre–Ratu Munawaroh, Elfano Eneilmy mengatakan telah melakukan pengurangan dalil yang dimohonkan menyesuaikan dengan kejadian pelanggaran yang terjadi pada waktu pemilihan. Pihaknya juga melakukan penambahan alat bukti, yakni sebanyak 279 alat bukti.
“Kami juga melakukan penambahan alat bukti, yang dimana pada waktu pertam akita ajukan hanya 5 alat bukti, namun sekarang kita menambahkan bukti sebanyak 279 alat bukti,” tegasnya.
Seperti diketahui, permohnan PHP Kada yang teregisterasi di MK hingga Selasa (29/12) malam sebanyak 135 permohonan. Jumlah ini melonjak dibandingkan jumlah gugatan hasil dua pilkada sebelumnya.
Sebanyak 79 permohonan diajukan melalui online (daring), dan 56 permohonan melalui offline. Adapun rinciannya, sebanyak 7 permohonan perkara PHP Gubernur, sebanyak 114 permohonan perkara PHP Bupati, dan sebanyak 14 permohonan perkara PHP Wali Kota.