Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit - Indra Catri menuduh KPU Sumbar telah melakukan pelanggaran serius dan sangat luar biasa sejak tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Dikutip dari lamam resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/12/2020), sorotan dari paslon yang diusung Partai Gerindra itu terutama pada tahap pemeriksaaan kesehatan para calon kepala daerah atau cakada.
Mereka menegaskan, KPU Sumbar secara terang-terangan telah melanggar Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
"Hal ini telah mengakibatkan terbitnya hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang dikeluarkan oleh lembaga tidak berwenang yaitu Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumatera Barat," demikian bunyi salah satu dalil pasoon ini di MK.
Padahal yang seharusnya berwenang untuk mengetes kesehatan paslon adalah rumah sakit yang ditunjuk KPU yakni RSUP M. Jamil Padang. Dengan demikian menurut Pemohon, hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh Pengurus IDI wilayah Sumatera Barat adalah cacat hukum.
Selain itu, saat berlangsung Pilgub Sumbar, ditemukan adanya pemilih yang memiliki KTP luar daerah yang menggunakan hak pilih, serta adanya pemilih yang memakai formulir A5 KWK seharusnya mendapat satu suara, tapi kenyataannya mendapat dua suara.
KPU Sumbar juga dituduh telah menghilangkan hak pilih 28 orang pemilih terdiri dari dua orang pasien covid 19 dan 26 orang pasien rawat inap di RSUD Pariaman dengan tidak dilakukannya pemungutan suara di RSUD Pariaman, sehingga pelanggaran
"Termohon telah berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon dan jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih dalam Pilgub Sumbar Tahun 2020," tegasnya.
Sebelumnya, KPU Sumbar menetapkan Pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy meraih suara terbanyak pada Pilgub Sumbar Tahun 2020 dengan 726.853 suara (32,43 persen). Perolehan suara tersebut unggul 47.784 suara atas Pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri.
KPU Sumbar juga mencatat total pemilih sebanyak 2.313 278 orang atau sekitar 61,68 persen dari total pemilih di daerah itu. Total jumlah suara sah sebanyak 2.241.292 atau 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.