Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui jika lembaganya belum mendalami kontrak pengadaan vaksin Covid-19 yang dilakukan pemerintah dengan sejumlah perusahaan.
Sejauh ini Alexander masih berpandangan positif terhadap pemerintah. Namun, dirinya berjanji KPK akan segera mendalami kontrak yang sudah ada.
"Kami memang belum tahu kontraknya seperti apa. Akan tetapi, kami percaya pemerintah pertimbangkan berbagai risiko yang akan muncul di kontrak," tuturnya dalam konferensi pers Rabu (30/12/2020).
Meski belum melihat kontrak secara rinci, Alexander berkata KPK telah melakukan kajian terkait pengadaan vaksin. Dalam rekomendasinya, KPK menyarankan agar pembelian vaksin tidak dilakukan dalam jumlah besar sebelum uji klinis tahap 3 rampung.
KPK juga merekomendasikan agar pemerintah terus berkoordinasi dengan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Memang, vaksin harus diberikan segera dengan tetapi perlu mempertimbangkan efektivitas vaksin karena percuma pemerintah deal 200 juta dosis, sementara hasil ujinya belum ada," imbuhnya.
Pengadaan vaksin oleh pemerintah sempat jadi sorotan lantaran kandidat vaksin yang sudah dibeli, tepatnya dari Sinovac, diketahui belum merampungkan uji klinis tahap 3. Pemerintah telah memesan 1,2 juta dosis vaksin dari perusahaan asal China tersebut.
Adapun selain Sinovac, pemerintah juga berencana mendatangkan vaksin dari perusahaan lain seperti AstraZeneca dan Pfizer.