Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Buka Opsi Telusuri Suap Bansos, Politisi PDIP Bilang Begini

KPK membuka kemungkinan untuk menelisik aliran dana suap ke PDI Perjuangan (PDIP). Di sisi lain, pihak PDIP kabar tentang adanya aliran dana yang mengalir ke partai berlambang banteng tersebut.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (tengah) berfoto bersama sejumlah kader dan simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) saat senam bersama memperingati HUT ke-46 PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (tengah) berfoto bersama sejumlah kader dan simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) saat senam bersama memperingati HUT ke-46 PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PDI Perjuangan, Bambang 'Pacul' Wuryanto memastikan tidak ada aliran uang kasus suap bansos covid-19 ke sejumlah pejabat dan calon kepala daerah dari PDIP di Pilkada 2020 lalu.

Dia juga membantah ada staf Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang berinisial 'L' yang disebut menerima aliran duit rasuah Bansos dari Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Ndak ada staf atau ajudan Ibu Puan Maharani yang berkode L. Cuma Alex Indra Lukman yang mirip ada Lukman-nya. Tapi dia ndak ada urusan," kata Bambang saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Dia juga mengaku sudah langsung menelepon Alex Indra Lukman untuk memastikan kabar tersebut. Namun, kata dia Alex Indra mengaku tidak pernah menerima duit miliaran dari Juliari Peter Batubara.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Juliari selain merupakan salah satu kader utama partai banteng tersebut

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper