Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyorot adanya sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan operasional transportasi udara. Beberapa bahkan tergolong pelanggaran berat, seperti tingkat keterisian penumpang 100 persen.
"Kami menemukan beberapa maskapai yang 100 persen terisi [tempat duduknya], tapi tidak ada sanksi regulator. Padahal, aturannya hanya boleh maksimal 70 persen [keterisian]," tutur Tulus saat menjadi pembicara dalam webinar Senin (21/12/2020).
Sebenarnya, YLKI telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menegur direksi perusahaan maskapai terkait.
"Namun, direktur maskapai mengatakan bahwa kondisinya memang sulit," sambungnya.
Musabab itulah Tulus menyarankan agar regulator lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Terutama terkait pelaksanaan protokol kesehatan dengan 3M yakni menjaga jarak aman, memakai masker dan mencuci tangan.
Maskapai penerbangan bukan satu-satunya yang disorot oleh YLKI. Pada moda transportasi darat, khususnya kereta api, YLKI juga menilai masih acap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Menjelang libur [Natal dan Tahun Baru], menurut kami kereta api ini juga perlu dilakukan pengawasan," tukasnya.
Sebagai catatan, pada Minggu (20/12/2020), kasus harian Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan 6.982 kasus. Total kasus kumulatif kini telah mencapai 664.930, dengan baru 541.811 di antaranya yang sudah dinyatakan sembuh.
Sementara itu, korban meninggal bertambah 221 jiwa sehingga secara kumulatif telah menembus angka 19.880.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun