Karut-Marut Rapid Antigen
Jelang libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah menerapkan aturan baru bagi calon pelaku perjalanan untuk rapid test antigen, dari yang sebelumnya rapid test antibodi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan rapid test antigen mulai Jumat (18/12/2020), adapun Bali pada Sabtu (19/12/2020) setelah merevisi aturan sebelumnya.
Aturan itu baru itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan, berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutka, penyertaan hasil rapid tes antigen itu sudah menjadi kebijakan nasional dan berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. Namun, tidak berlaku bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadi.
Aturan ini disebut cukup mendadak, terlebih dalam ketentuannya meminta hasil tes yang diambil dari maksimal 2 hari sebelum melakukan perjalanan. Hal ini menyebabkan antrean panjang para pelaku perjalanan yang belum sempat tes rapid antigen di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Kekacauan di bandara saat pengecekan hasil rapid test antigen juga sempat diunggah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di akun Instagramnya @hotmanparisofficial. Ia mengeluhkan panjangnya antrean orang yang harus melakukan pengecekan dan pemeriksanaan rapid test, sementara pesawat yang akan dinaiki segera berangkat.
Kemudian, pada hari yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklarifikasi bahwa kebijakan rapid antigen tidak wajib untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk Jakarta melalui jalur darat dan laut.
“Terkait perjalanan darat dan laut itu memang ada tiga pilihan, yang pertama diberlakukan seperti udara. Kedua, dilakukan random check. Ketiga, dilakukan seperti sekarang bebas inilah kebijakan dari Kementerian Perhubungan yang kita tunggu,” kata Ariza.
Ariza juga menyebut, skenario pemeriksaan tes rapid secara acak mengemuka bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk dan keluar dari wilayah Ibu Kota. Skenario itu diusulkan oleh Kementerian Perhubungan.