Jakarta PSBB
Pada 10 April, Gubernur Anies Baswedan menyatakan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. Mulai dari hanya diberlakukan selama dua pekan hingga delapan bulan setelahnya.
Pada saat PSBB, kegiatan seperti sekolah, bekerja di kantor, kegiatan keagamaan, sosial, budaya, pernikahan, dan operasional moda transportasi dibatasi.
Sempat melonggar, pada September Pemprov DKI memberlakukan aturan PSBB Transisi. Sejumlah aktivitas dan kegiatan sosial kembali dibuka setelah 3 bulan sebelumnya dinilai berhasil menekan dan mempertahankan tambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta tetap rendah.
Pada Oktober, Pemprov DKI kembali menarik ‘rem darurat’ dan kembali menerapkan PSBB ketat lantaran saat itu tambahan kasus di DKI Jakarta sudah mencapai lebih dari 1.000 per hari.
Sampa 20 Desember 2020, tambahan kasus positif di DKI Jakarta masih di atas 1.000 orang, tepatnya 1.592 kasus baru sehingga totalnya menjadi 163.111orang.