Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Mentahkan Dakwaan KPK, Adik Ratu Atut Lolos Jerat Pencucian Uang

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mementahkan banding KPK terkait tindak pindana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana.
Tubagus Chaeri Wardana/Antara
Tubagus Chaeri Wardana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Meski memperberat hukuman menjadi 7 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali mementahkan pengenaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap adik Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tugas Chaeri Wardana alias Wawan.

Keputusan PT Jakarta ini sekaligus menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama yang mementahkan dakwaan TPPU milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," seperti tertuang dalam amar putusan dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).

Kendati demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman  Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp58,02 miliar , dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," berikut bunyi putusan. 

Adapun sidang putusan banding dipimpin oleh Ketua Majelis Andriani Nurdin dengan Anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Di tingkat pertama,  JPU menyatakan Wawan melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, disebutkan Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 melakukan pencucian uang sebesar Rp100,7 miliar.

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang sehingga dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp1,7 triliun melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi.

Menurut majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Idris, JPU KPK hanya mendalilkan keuntungan tidak sah dari proyek-proyek yang didapat dari SKPD Provinsi Banten dari tahun 2005-2012 tetapi tidak menguraikan kerugian negara akibat perbuatan Wawan dalam proyek-proyek tersebut.

JPU KPK juga dinilai tidak melakukan pembuktian tindak pidana asal secara memadai dalam hal ini berdasarkan perhitungan BPK atau BPKP mengenai prosedur apa yang dilanggar dan penghitungan kerugian negara dari kontrak-kontrak yang didapat Wawan sehingga penuntut tidak melakukan pembuktian tindak pidana asal yang kuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper