Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri akan mulai melakukan pelayanan administrasi penduduk (Adminduk) secara online di 15 perwakilan RI di luar negeri pada 22 Desember 2020.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pilot project ini merupakan awal dari rencana membuat ruang pelayanan Adminduk di 130 perwakilan RI di luar negeri.
"Pada akhir bulan Desember ini akan dilakukan evaluasi pelayanan Adminduk di 15 perwakilan RI di luar negeri sebagai pilot project," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resmi, Rabu (16/12/2020).
Adapun ke-15 perwakilan RI di luar negeri yang menjadi pilot project ruang pelayanan Adminduk tersebut adalah Kedutaan Besar RI (KBRI) Ankara, Berlin, Kairo, Doha, Kuala Lumpur, London, Manama, dan Tokyo.
Sementara, di tingkat konsulat jenderal (KJRI) meliputi Frankfurt, Hong Kong, Kota Kinabalu, Los Angeles, Melbourne, Osaka dan Sydney.
Pelayanan Adminduk secara online oleh perwakilan RI di luar negeri resmi pertama kali akan dimulai di Ankara, Turki.
Baca Juga
Menurut Zudan, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan pelayanan adminduk di 130 perwakilan RI di luar negeri pada 2021, yakni seperti pelayanan Adminduk di Kantor Dinas Dukcapil dalam negeri.
"Jadi mudah-mudahan pelayanan Adminduk ini bisa terwujud sehingga ruang pelayanan Adminduk bisa meliputi di 514 kabupaten/kota dan 130 perwakilan RI di luar negeri," kata Zudan.
Untuk itu, kata Dirjen Zudan, mulai 2021 akan dilakukan pelatihan di sekitar enam daerah di luar negeri untuk melatih petugas konsuler Kemenlu agar memiliki kemampuan seperti petugas Dukcapil.
"Dukcapil akan membentuk Tim/Satgas Tingkat Eselon I dan Tim Teknis Eselon II ke bawah untuk penyelesaian masalah yang bersifat rutin. Untuk persoalan yang bersifat baru dan belum ada solusi teknisnya akan diselesaikan tim tingkat eselon I antar Kementerian/Lembaga," kata Zudan.
Saat ini, pihak Kemenlu tengah mengajukan permohonan identifikasi biometric terbatas dengan face recognition (FR) untuk mengidentifikasi WNI yang di luar negeri yang bermasalah hukum atau lainnya.'
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan meliputi KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan dokumen lainnya.
Penerbitan Adminduk di luar negeri telah diatur telah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2019.