Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Tak Puas, jika Juliari Cs Hanya Dijerat Pasal Suap

MAKI yakin Juliari dan empat tersangka lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Boyamin Saiman/Antara
Boyamin Saiman/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan barang-barang paket sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemsos) untuk wilayah Jabodetabek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/12/2020).

Berdasarkan penelusuran MAKI, sembako yang disalurkan Kemsos hanya senilai Rp188.000 per paket. Padahal, anggaran pemerintah sejumlah Rp300.000 per paket sembako.

"Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp 188.000. Barang tersebut berupa 10 kg beras; minyak goreng dua liter, dua kaleng Sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram. Atas barang tersebut akan diserahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (16/12/2020).

Dengan penyerahan bukti tersebut, MAKI mendorong KPK menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dan empat tersangka terkait kasus bansos.

MAKI yakin, Juliari dan empat tersangka lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara seperti tercantum pada Pasal 2 UU Tipikor.

Dia menjelaskan, bahwa MAKI dan sebagian masyarakat tidak puas, jika para tersangka korupsi bansos hanya dikenakan pasal suap.

"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12E (UU Tipikor)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mendapat informasi besaran pemotongan bansos lebih banyak dibandingkan dengan yang diungkap selama ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bahwa bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 seharusnya senilai Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga.

Marwata menyatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut kelaikan dari perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos tersebut. Namun, KPK juga akan melihat siapa vendor-vendor yang menyalurkan sembako.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper