Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Johan Anuar ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tipikor Palembang.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, tim jaksa KPK mengatakan kewenangan penahanan berikutnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/12/2020).
Adapun Ali menyatakan bahwa Johan didakwa dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Januar sendiri merupakan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU). Dia merupakan terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di OKU pada tahun 2013.
Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Johan merupakan salah satu peserta Pilkada di Sumatra Selatan. Dia maju menjadi Wakil Bupati OKU berpasangan dengan Kuryana Azis.
Dalam Pilkada 2020 Kuryana - Johan melawan kotak kosong. Berdasarkan pantauan melalui laman pilkada2020.kpu.go.id, pasangan ini memperoleh suara sebanyak 64,8 persen atau dipastikan memenangi Pilkada OKU 2020.