Bisnis.com, BANDA ACEH - Pelanggaran terhadap protokol kesehatan di wilayah Aceh paling banyak dilakukan kaum pria.
Hal itu disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh terkait kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kaum pria tercatat paling banyak melanggar protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker dibandingkan perempuan. Hal itu diketahui dari mereka yang terjaring dalam operasi yustisi sejak September 2020.
"Sejak operasi yustisi digelar awal September 2020 hingga kemarin, yang lebih banyak terjaring selalu laki-laki," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Senin (14/12/2020).
Dia melanjutkan operasi yustisi digelar oleh Satpol PP dan WH Aceh, dibantu TNI/Polri. Operasi berlokasi di jalan raya serta warung kopi atau cafe di wilayah Kota Sabang, Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Menurut dia, sejak operasi yustisi pada September-November 2020 sudah terjaring 10.088 pelanggar prokes.
Baca Juga
Jumlah laki-laki pelanggar prokes tercatat sebanyak 8.456 orang atau 84 persen. Sedangkan kaum perempuan 1.632 orang atau 16 persen.
Dalam operasi pekan pertama Desember 2020 terjaring 883 orang, meliputi laki-laki 712 orang atau 81 persen dan perempuan 19 persen atau 171 orang.
Pada periode 8 - 13 Desember terjaring 841 orang, yakni laki-laki 691 orang atau 82,2 persen dan perempuan 150 orang atau 17,8 persen.
"Trennya tampak konsisten, jumlah laki-laki yang terjaring selalu di atas 80 persen dari total pelanggar dalam setiap periode waktu operasi yustisi itu dilakukan," katanya.
Jubir yang akrab disapa SAG itu mengatakan data tersebut tidak serta-merta menunjukkan perempuan lebih disiplin prokes dibandingkan pria.
Tetapi, ujarnya, laki-laki selalu lebih dominan berada di warung kopi atau kafe dibandingkan perempuan, begitu juga di jalan raya.
Tambah dia, mereka yang terjaring umumnya mendapat sanksi sosial di tempat, seperti menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam atau diminta mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar prokes.
Pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yustisi di jalan raya dikenai sanksi di tempat dalam bentuk kerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, atau memungut sampah.
Kerja sosial ini umumnya dikenakan kepada pelanggar prokes yang terjaring ketiga kalinya, katanya.
“Pelanggaran prokes yang dilakukan semuanya tidak menggunakan masker," kata SAG.
Ia mengimbau warga disiplin prokes. Menurut SAG masker sangat penting untuk melindungi seseorang dari percikan air liur (droplet) saat berkomunikasi seperti saat berada di warung kopi dan kafe.
"Percikan droplet bisa mencapai lebih dari 1,5 meter dan setiap orang berpotensi sebagai pembawa virus atau carrier, terutama di daerah yang sudah terjadi transmisi lokal," kata SAG.