Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, FPI Akui Belum Terima Surat Penahanan

Sekertaris Umum FPI Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Sabtu dini hari.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Front Pembela Islam (FPI) mengatakan belum menerima surat penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Umum FPI Munarman. Ia mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Sabtu dini hari.

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," katanya di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

"Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," sambungnya.

Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap oleh polisi.

"Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya," kata Munarman saat dikonfirmasi seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap

Terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Rizieq, Munarman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak wajar sebab tokoh FPI itu ditangkap di kantor polisi.

"Pertama-tama lucu saja ditangkap, tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," katanya.

Pimpinan FPI tersebut datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya.

Rizieq Shihab menyatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya ialah untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
 
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper