Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemberantasan Korupsi Era Jokowi, Koalisi Sipil: Hanya Jargon!

Pengebirian kewenangan KPK melalui revisi UU KPK berimbas pada rendahnya kesadaran pejabat publik untuk tidak melakukan korupsi.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 12 Desember 2020  |  11:22 WIB
Pemberantasan Korupsi Era Jokowi, Koalisi Sipil: Hanya Jargon!
Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). - ANTARA FOTO - Wahyu Putro A.

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyatakat Sipil (KMS) menyebut upaya pemberantasan korupsi hingga saat ini hanya sebatas jargon semata.

Dalam keteragan resminya, Sabtu (12/12/2020), koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi mulai dari ICW, YLBHI, hingga Pukat Fakultas Hukum UGM ini menilai sejak dikebirinya wewenang komisi antirasuah melalui revisi UU KPK pertimbangan pejabat publik untuk tidak melakukan korupsi makin rendah. 

"Buktinya, pola korupsi yang dilakukan oleh dua Menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo menggunakan cara-cara lama. Misal, kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri Sosial karena meminta fee dari setiap paket bantuan sosial untuk Covid-19 sebesar Rp10 ribu," demikian bunyi pernyataan resmi KMS.

Baca Juga : KPK Sebut Rekanan Proyek Bansos Janggal, Hanya Punya Modal 500 Juta

Menurut mereka, munculnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan menteri tidak terlepas dari peran Presiden Joko Widodo selama ini. Pada saat pemilihan menteri di periode kedua, presiden tidak pernah melibatkan KPK dalam penelusuran rekam jejak. 

Artinya, ketika KPK menangkap dua menteri, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di pundak Presiden yang telah memilih orang dengan rekam jejak yang diduga bermasalah.

Di sisi lain, pilkada 2020 yang telah berlangsung juga diprediksi rawan kecurangan. Indikatornya, masyarakat kesulitan secara ekonomi dalam kondisi pandemi, pemerintah cenderung ngotot untuk menyelenggarakan Pilkada. 

Celah tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh para calon untuk melakukan praktik politisasi bansos atau vote buying. Terlebih, upaya publik dalam melakukan pengawasan cenderung melemah karena pandemi Covid-19.

Dalam dana kampanye Pilkada 2020, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya celah terkait dengan ketiadaan batas maksimal dana kampanye. 

Selain itu, ICW juga menemukan adanya sejumlah kandidat yang tidak patuh dan tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye. Hal ini membuka ruang bagi oligarki untuk membiayai kampanye kandidat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK korupsi Presiden Joko Widodo
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top