Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Sudah Ditangkap? Ini Kata Kuasa Hukum

Kepolisian telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menanti kepulangan Imam Besar Rizieq Shihab di tikungan Jalan Letjen S Parman menuju Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara
Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menanti kepulangan Imam Besar Rizieq Shihab di tikungan Jalan Letjen S Parman menuju Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan terjadi usai Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Ketika menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membantahnya. "Tidak benar, Alhamdulillah HRS baik-baik saja," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Jumat (11/12/2020).

Namun, Aziz tak memerinci soal keadaan Rizieq saat ini. Ia juga tak menjelaskan keberadaan Rizieq Shihab saat ini ada di mana.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab kemanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10 Desember 2020).

MRS merupakan inisial nama dari Muhammad Rizieq Shihab, HU adalah Haris Ubaidillah, SL adalah Sobri Lubis, A adalah Ali Alwi Alatas, MS adalah Maman Suryadi, dan HI adalah Habib Idrus.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.

"Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimilik, seperti penahanan dan penjemputan paksa," ujar Yusri.

Selain menjadi tersangka, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab dan lima orang lainnya. Pencekalan untuk tidak meninggalkan Indonesia itu akan berlaku selama 20 hari sejak tanggal 7 Desember 2020.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan bahwa polisi akan segera menangkap para tersangka dalam waktu dekat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper