Bisnis.com, JAKARTA - Istilah exit poll, quick count, dan real count menjadi familiar ketika pemilihan umum (pemilu). Ketiganya memiliki arti yang berbeda.
Exit poll merupakan survei yang dilakukan saat pemungutan suara. Responden ditanya setelah menggunakan hak suaranya. Sampel ditentukan secara proporsional mewakili populasi.
Quick count atau hitung cepat adalah perhitungan secara prediktif dan cepat. Data ini diperoleh berdasarkan berita acara hasil perhitungan (C1) berdasarkan TPS yang dipilih secara acak yang menggambarkan populasi.
Adapun, real count atau hitung sebenarnya. Ini adalah hasil C1 dalam bentuk tabulasi dan ditampilkan saat itu juga di situ penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.
Sementara itu, pelaksanaan quick count tidak sama antara pemilu dan pilkada. Berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, ada ketentuan kapan hitung cepat bisa diumumkan.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di Indonesia bagian barat,” tulis pada pasal 449 ayat 5.
Sementara itu, tidak ada ketentuan tersebut pada UU 10/2016 tentang Pilkada. Dengan begitu, hitung cepat bisa dilakukan usai pemungutan suara.