Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kelonggaran waktu bagi pemilih meski telah mengatur jadwal pencoblosan di tempat pemungutan suara Pilkada 2020.
Anggota KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa sejumlah pemilih hadir di tempat pemungutan suara (TPS) di luar waktu yang ditentukan.
Kendati demikian, KPU memberikan relaksasi kepada pemilih sesuai kesediaan waktu.
“Ada satu pemilih yang karena kondisi bersangkutan pada pukul 10.00 harus bekerja, kemudian di [Form C] pemberitahuan disarankan pukul 8.00 - 900, hal itu dimungkinkan yang bersangkutan memilih lebih awal,” katanya saat konferensi pers, Rabu (9/12/2020).
Viryan Aziz menjelaskan, sejumlah tantangan di lapangan selama masa pencoblosan. Salah satunya kesiapsiagaan petugas keamanan saat pemilih hadir dalam jumlah besar.
“Paling tidak yang kita lihat tantangannya misalnya Pam [pengamanan] pintu masuk ketika pemilih cukup ramai hadir berusaha untuk mengingatkan untuk jaga jarak,” terangnya.
Baca Juga
Selain itu, Anggota KPU Ilham Saputra menceritakan hal serupa saat melakukan pemantauan. Kata dia, kondisi tersebut dapat ditolerir. Pasalnya, penentuan waktu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Jadi teman-teman sekalian atas penentuan waktu hanya untuk mengantisipasi adanya kerumunan. Ini bagian ikhtiar kita agar proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan selamat,” terangnya.