Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberi sejumlah catatan terkait pelaksanaan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020.
Catatan pertama Komisi II meminta Bawaslu memperkuat pengawasan dalam penggunaan teknologi Sirekap dalam menjamin akuntabilitas hasil pemilihan.
Kedua, memperkuat pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan covid-19 dalam setiap tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilihan di setiap tingkatan penyelenggara pemilu.
Ketiga, yang juga menjadi catatan Komisi II DPR RI yakni tetkait pemberian pengawasan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat terutama bagi pemilih yang terdampak Covid-19 dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Meminta Bawaslu di semua tingkatan agar cermat dan hati-hati dalam menjalankan pengawasan di setiap tahapan, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," ungkap yang dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (8/12/2020).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menegaskan, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk memastikan kesiapan dan distribusi logistik pada hari pemilihan, terutama APD guna menjamin keselamatan masyarakat dan penularan Covid-19.
"Untuk lebih menjamin lingkungan TPS tetap terjaga dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam area pemilihan, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk menerbitkan surat himbauan agar dapat memastikan memenuhi protokol kesehatan Covid-19," ucap Doli.
Dia juga menegaskan bahwa Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi, terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disosialisasikan sampai pada tingkat KPPS dan pengawas TPS