Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai masalah dalam penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Selain pengadaan yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, akurasi data penerima bantuan sosial baik itu terkait kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data juga menjadi persoalan yang kerap ditemui di lapangan.
"Rendahnya kualitas dan transparansi data berdasarkan keluhan yang masuk ke aplikasi JAGA Bansos mengakibatkan permasalahan dalam penyaluran bansos seperti: bansos tidak tepat sasaran, tumpang tindih serta tidak transparan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin (7/12/2020).
Baca Juga : Suap Mensos: Janggal Penunjukkan Rekanan Bansos |
---|
Berdasarkan data per 9 November 2020 dari 1.650 keluhan. Sebagian besar keluhan berupa keluhan dari masyarakat merasa tidak menerima bantuan meski sudah didata. Jumlahnya sebanyak 730 keluhan.
"Permasalahan tersebut berpangkal dari masalah pendataan, salah satunya DTKS yang tidak padan data NIK dan tidak terbaharui sesuai data kependudukan, serta minimnya informasi tentang penerima bantuan," katanya.
Ipi mengatakan KPK sedang melakukan kajian atas pengelolaan data di Kementerian Sosial. Terkait kualitas data penerima bantuan pada Kementerian Sosisal, KPK menemukan data pada dua Dirjen di Kementerian Sosial berbeda.
"Karenanya, KPK mendorong Kemensos untuk mengintegrasikan kedua data internal tersebut," kata Ipi.
Selain itu, lanjut Ipi, integrasi data Kemensos dengan data daerah, data hasil pendataan Kementerian Desa PDTT, data penerima bantuan iuran pada BPJS Kesehatan, masih lemah.
Selain persoalan pendataan, potensi kerawanan lainnya dalam penyelenggaraan bansos, juga terjadi dalam belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya.
"Selain itu, dalam pengadaan barang, KPK juga memitigasi potensi timbulnya gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia/vendor tertentu untuk penyaluran bansos, benturan kepentingan dari para pelaksana, hingga pemerasan dan penggelapan bantuan," ujar Ipi.