Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos berupa paket sembako dalam penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial yang dilakukan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara dan anak buahnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa modus korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari dan anak buahnya diawali dengan adanya pengadaan barang berupa bansos dalam rangka penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai Rp5,9 triliun.
Totalnya tercatat ada 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan sebanyak dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam proyek bansos tersebut dilakukan penunjukkan langsung para rekanan.
"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,"ujar Firli.
Untuk fee disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket Bansos.
Oleh MJS dan AW pada Mei sampai November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Mereka di antaranya AIM, HS dan PT RPI yang diduga milik MJS.
"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ujar Firli.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN. Oleh kedua orang kepercayaan Juliari ini, uang tersebut digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang Mensos.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
Lebih lanjut, Firli mengungkapkan tersangka Mensos Juliari ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Adapun, untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono (AW) ditahan di tempat terpisah yaitu di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Firli menjelaskan bahwa keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 untuk mempermudah tim penyidik KPK mencari tersangka lainnya.