Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk benar-benar menerapkan PKPU soal protokol kesehatan Covid-19 secara ketat saat pelaksanaan pilkada.
“Karena sukses atau tidaknya pilkada bergantung pada itu. Saya mungkin berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu harus sering-sering melakukan sosialisasi mengenai tata cara protokol Covid-19 di TPS atau tata cara waktu pemilihan suara,” kata Dasco, mengutip keterangan resmi DPRI RI, Jumat (4/12/2020).
Politisi Partai Gerindra itu juga meminta kepada jajaran pemerintah daerah, perangkat desa Ketua RT, RW, lurah hingga camat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya untuk melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
Salah satunya yang perlu ditegakkan adalah menghindari berkerumun saat pelaksanaan pemilihan maupun pemungutan hingga penghitungan suara.
“Biarkanlah saja petugas dari KPU, Bawaslu, pihak kepolisian maupun saksi-saksi dari paslon yang mengawal hasil penghitungan suara di TPS. Dan kami minta penyelenggara pemilu untuk di TPS-TPS disiapkan protokol Covid-19 yang tepat,” pesannya.
Dalam empat hari ke depan, Indonesia akan menggelar pilkada di tingkat daerah. Pilkada akan dihelat di 270 daerah. Ada 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.
Gelaran pemilihan kepala daerah itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat lantaran dikhawatirkan kembali menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.
Apalagi, KPU juga mengunggah imbauan untuk melakukan pencoblosan saat pilkada, bahwa pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan orang yang positif Covid-19 untuk mencoblos.
Para pasien atau masyarakat yang positif Covid-19 bisa memilih berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah di bidang kesehatan atau Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.
Pasien tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit.
“Pasien Covid-19 dan rawat inap, tidak kehilangan hak pilih,” demikian ditulis KPU dalam yang diunggah di Twitter, Kamis (3/12/2020).