Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa bekas Anggota IV BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama. Keduanya akan diperika dalam dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Rizal diketahui sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik antikorupsi.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga : Rizal Djalil Tak Hadiri Panggilan KPK, Ada Apa? |
---|
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus SPAM, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka. Menariknya penetapan Rizal Djalil sebagai tersangka tersebut dilakukan beberapa waktu sebelum menyelesaikan tugasnya sebagai anggota BPK.
Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Lenoardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$239.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.
Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan telah ini telah divonis inkracht dengan masa hukuman yang bervariasi.