Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mendorong penyelesaian MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik Indonesia ke Malaysia seiring dengan munculnya kembali kasus penyiksaan di sana.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Indonesia ke Malaysia telah habis masa berlakunya.
Untuk itu, Indonesia mendorong penyelesaian segera perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia.
“Kasus MH ini kembali menjadi wakeup call mengenai pentingnya membangun koridor migrasi aman bagi pekerja migran sektor domestik Indonesia ke Malaysia,” katanya dalam press briefing, Kamis (3/12/2020).
Atas kejadian ini, Kementerian Luar Negeri juga telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia guna menyampaikan kecaman atas terus berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyiksaan seorang PMI dengan inisial MH kembali terjadi di Kuala Lumpur. Sejak awal KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan LSM Tenaganita dan Polis Diraja Malaysia untuk menyelamatkan MH dari rumah majikan.
Baca Juga
Saat ini perwakilan RI telah melakukan penanganan antara lain pertama, memonitor terus kondisi MH di Rumah Sakit Kuala Lumpur. Menlu melaporkan kondisi MH saat ini stabil dan semakin membaik.
KBRI Kuala Lumpur juga telah menghubungi pihak keluarga di Indonesia. Menurut rencana, KBRI akan memfasilitasi video call antara MH dengan keluarga di Indonesia.
Selain itu, perwakilan RI menugaskan pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan MH.