Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan jajaran penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendistribusikan alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.
"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," kata anggota Ombudsman RI Prof. Adrianus Meliala, Rabu (2/12/2020).
Adrianus menyebutkan Ombudsman telah melakukan investigasi tentang APD Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.
Dari hasil investigasi tersebut, Adrianus menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.
"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. Namun, gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU, baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin.
Kelengkapan APD Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Adrianus juga memaparkan sejumlah temuan Ombudsman dalam investigasi tersebut, antara lain terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau kantor desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu, yakni KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
Selain itu, kata dia, Ombudsman menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK yang terjadi di beberapa wilayah.
Adrianus menyampaikan saran tindakan korektif kepada Ketua KPU RI, yakni agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.
Sementara itu, saran tindakan korektif untuk ketua KPU kabupaten/kota adalah agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS sehingga APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Ombudsman juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/kota kepada PPK, serta melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.