Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hentikan 300 Perkara Wong Cilik, Ini Alasan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sebanyak 300 perkara tindak pidana umum sejak Oktober 2019-November 2020 dengan mempertimbangkan asas restorative justice atau keadilan restoratif di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta./Antara
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta./Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan 300 perkara tindak pidana umum sejak Oktober 2019-November 2020 dengan mempertimbangkan asas restorative justice atau keadilan restoratif.
 
Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik. Penerapan asas ini diharapkan  dengan harapan dapat mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.
 
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta mengatakan bahwa 300 perkara yang telah dihentikan tersebut merupakan kasus yang dinilai memenuhi kriteria restorative justice seperti di antaranya ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.
 
Menurut Sunarta, perkara tersebut didominasi konflik antara masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan korporasi maupun dua belah pihak perorangan.
 
"Yang jelas nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun ya. Kami mediasi nanti kedua belah pihak itu agar berdamai, total ada 300 perkara lebih," tuturnya, Rabu (2/12/2020).
 
Sunarta menjelaskan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung juga seringkali memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia untuk mengedepankan kepentingan masyarakat tak mampu yang tengah berperkara.
 
"Imbauan sudah seringkali diberikan JAMPidum kepada seluruh Kajati di Indonesia untuk terus membantu masyarakat miskin yang berperkara dengan cara dimediasi," katanya.
 
Menurutnya, seluruh Kajati yang mengedepankan asas restorative justice juga akan mendapatkan nilai plus dan penghargaan, karena asas tersebut bisa berdampak positif ke Kejaksaan.
 
"Nanti tentunya Kajati yang mengedepankan asas restoratice justice itu akan diberi nilai plus ya," ujar Sunarta.
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper