Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghentian Kasus AHOK Beli Tanah Milik Pemprov DKI Mulai Disidang

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat penghentian penyidikan terkait dugaan korupsi pembelian tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay

 

Bisnis.com, JAKARTA –  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Hari ini MAKI menghadapi sidang pembacaan tanggapan dari pihak termohon. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dihadiri oleh pihak termohon maupun pemohon.

Dalam hal ini adalah  pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi.

Terdapat 16 poin materi permohonan gugatan. Salah satunya terkait termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka hingga permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termohon III (Kejaksaan Tinggi) juga tidak segera mengajukan berkas perkara untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi.

Dengan berlalrut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng,  termohon IV yakni KPK dinilai seharusnya mengambilalih perkara tersebut. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Oktober 2020.

Sebelumnya kasus tersebut sudah dlaporkan oleh Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian, Kamis (14/7/2016), Ahok sudah dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus lahan pembelian untuk pengadaan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dengan harga Rp668 miliar.

Dalam keterangan tersebut Ahok mengaku menjelaskan adanya dugaan pemalsuan dokumen. Namun, Ahok mengaku belum mengetahui pihak siapa yang melakukan pemalsuan data tersebut.

“Saya nggak tahu nih lurah atau siapa, ini di tipe-ex, diganti bukan tanah ini, tapi disewakan. Ini kan pemalsuan dokumen. Yang aslinya ada kok, ini punya kita,” tutur Ahok.

           


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper