Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Hari ini MAKI menghadapi sidang pembacaan tanggapan dari pihak termohon. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dihadiri oleh pihak termohon maupun pemohon.
Dalam hal ini adalah pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi.
Terdapat 16 poin materi permohonan gugatan. Salah satunya terkait termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka hingga permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termohon III (Kejaksaan Tinggi) juga tidak segera mengajukan berkas perkara untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi.
Dengan berlalrut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, termohon IV yakni KPK dinilai seharusnya mengambilalih perkara tersebut. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Oktober 2020.
Sebelumnya kasus tersebut sudah dlaporkan oleh Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian, Kamis (14/7/2016), Ahok sudah dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus lahan pembelian untuk pengadaan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dengan harga Rp668 miliar.
Dalam keterangan tersebut Ahok mengaku menjelaskan adanya dugaan pemalsuan dokumen. Namun, Ahok mengaku belum mengetahui pihak siapa yang melakukan pemalsuan data tersebut.
“Saya nggak tahu nih lurah atau siapa, ini di tipe-ex, diganti bukan tanah ini, tapi disewakan. Ini kan pemalsuan dokumen. Yang aslinya ada kok, ini punya kita,” tutur Ahok.