Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Gardatama dalam Pusaran Kasus Suap Edhy Prabowo

PT Gardatama merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri lebih lanjut ihwal dugaan aliran dana suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo ke PT Gardatama.

Berdasarkan laporan majalah Tempo, PT Gardatama merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dalam laporan yang sama, Diduga terdapat aliran dana sebesar Rp5 miliar ke PT Gardatama.

"Tentang aliran dana KPK memastikan akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Edhy Prabowo sendiri, satgas KPK juga ikut mencokok salah satu pegawai PT Gardatama Mulyanto. Namun, yang bersangkutan akhirnya dilepas dan tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengatakan bahwa Mulyanto ikut diamankan lantaran KPK memiliki data dan informasi mengenai konstruksi kasus ini saat penyelidikan dilakukan.

"Sehingga diharapkan dari hasil permintaan keterangan tersebut akan terang dan dapat disimpulkan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Sayangnya, Ali belum membeberkan lebih jauh ihwal keterkaitan PT Gardatama dalam pusaran kasus ini. Hanya saja, dia memastikan bahwa pihaknya bakal memanggil saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus suap yang menjerat Edhy Prabowo ini.

"Kami juga memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini akan kami panggil sebagai saksi," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper