Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan tes usap atau swab test kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab jika hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada hari ini, Selasa (1/12/2020).
Rizieq Shihab dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020).
"Ini diperiksa di Polda Metro Jaya, satuan kerja kita lengkap tapi tiap pemeriksaan, kita lakukan akan kita terapkan protokol kesehatan. Siapa pun yang kita lakukan pemeriksaan, protokol kesehatan kita jalankan, plus kita harus tes usap di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/11/2020).
Yusri mengatakan protokol kesehatan adalah langkah yang tidak bisa diabaikan di masa pandemi Covid-19 dan tes usap tersebut dilakukan demi keamanan pihak yang diperiksa maupun penyidik kepolisian.
"Untuk bisa memastikan jangan sampai yang diperiksa positif, penyidiknya kena," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu saksi yang diketahui positif Covid-19 usai dilakukan tes usap antigen oleh pihak Polda Metro Jaya adalah Lurah Petamburan Setiyanto.
"Kita lakukan uji swab (usap) antigen, satu orang. Lurah Petamburan positif atau reaktif," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Atas temuan tersebut pihak kepolisian kemudian merujuk Setiyanto ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lanjutan.
Adapun, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) MRS di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/10/2020).
Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.