Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Panggil Rizieq Jalani Pemeriksaan Selasa, Status sebagai Saksi

Riziek diagendakan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dirinya sendiri sebagai terlapor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam pertemuan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam./Antara/HO-Instagram Tengku Zulkarnain
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam pertemuan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam./Antara/HO-Instagram Tengku Zulkarnain

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap Muhammad Rizieq Shihab.

Berdasar informasi yang diperoleh Bisnis, Rizieq diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa 1 Desember 2020, pukul 10.WIB.

Riziek diagendakan akan diminta keterangan sebagai saksi untuk dirinya sendiri sebagai terlapor.

Disebutkan bahwa pemeriksaan terkait dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum.

"Dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuaasan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang dan atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang dan atau dengan tidak mematuhi penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan keseharan masyarakat dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri sebagaimana dimaksud pasal 100 KUHAP dan/atau pasal 93 UU RI no 6 tahun 2001 tentang kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," demikian salah satu bunyi dari surat panggilan tersebut.

Adapun lokasi dan waktu kejadian dugaan tindak pidana itu, sesuai surat panggilan pemeriksaan tersebut, terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13 dan 14 Novembner 2020 di Jalan Tebet UItara 2 B, Kec Tebet, Jakarta Selatan dan Jalan KS. Tubun, Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat/

Adapun, terlapor dalam kasus ini disebut dalam surat panggilan pemeriksaan bernama Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizie Shihab.

Hingga berita ini dibuat, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Namun, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab membenarkan ihwal adanya panggilan pemeriksaan. 

Namun, belum dapat dipastikan apakah Rizieq akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

"Ya hadir atau tidak kan tergantung kesediaan beliau. Insya Allah dari BHF DPP FPI nanti akan mendampingi beliau," kata Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (29/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper