Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat menyebutkan tim penyelidik dari Polres Bogor Kota kini tengah menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan terhadap Direktur Utama RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi Ardi membenarkan ada masyarakat yang telah melaporkan Direktur Utama RS Ummi Bogor ke Polres Bogor Kota atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi Satgas Covid-19 memeriksa kondisi pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Iya benar, memang ada laporan itu dan sedang ditindaklanjuti," tuturnya, Minggu (29/11/2020).
Seperti diketahui, dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Bogor Kota, Direktur RS Ummi beserta stafnya diduga menghalangi tim dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, yang datang untuk melakukan tes swab kepada salah satu pasien.
Pasien tersebut diduga Habib Rizieq Shihab yang saat itu tengah menjalani perawatan. Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor diketahui datang ke RS Ummi pada Jumat (27/11/2020).
Pada laporan tersebut, Dirut RS Ummi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya sudah memberikan teguran kepada RS Ummi yang dianggap kecolongan melakukan uji swab kepada Habib Rizieq Shihab.
Bima Arya bahkan sudah mengancam membawa permasalahan ini ke ranah hukum bila RS Ummi tida dapat bekerja sama dengan Satgas Covid-19.
Habib Rizieq Shihab diketahui menjalani perawatan di RS Ummi sejak 25 November 2020. Dia dirawat dengan keluhan lemas karena kelelahan.