Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Tolak Ungkap Hasil Swab Test Dirinya, Ini Alasannya

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan sebuah surat dari Rizieq yang menegaskan tidak akan membuka hasil swab test ke publik.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menegaskan pihaknya tak akan mengizinkan siapapun membuka data soal hasil tes swab dirinya ke publik.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam sebuah surat yang viral di media sosial dan telah dibenarkan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

"Saya tidak mengizinkan siapapun membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab," ujar Rizieq dalam surat tersebut, Sabtu (28/11/2020).

Dalam surat tersebut tampak Rizieq membubuhkan tanda tangannya di atas meterai Rp 6.000. Selain itu, juga ada tanda tanda tangan Legal Counsel RS UMMI Nursal Fadhilah dan seorang lainnya yang menjadi saksi.

"Beliau keberatan [hasil swab test-nya dibuka ke umum]," ujar Aziz. 

Ia mengatakan Rizieq memiliki hak menyimpan informasi rekam medisnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749A/Menkes/Per/XII/1989 Tahun 1989 tentang Rekam Medik/Medical Records.

Pasal 11 Permenkes 1989 tersebut menyatakan bahwa rekam medik merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiaannya. 

Rizieq mengeluarkan surat pernyataan tersebut setelah Pemerintah Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan manajemen Rumah Sakit UMMI ke Polresta Bogor Kota, karena diduga menangani Rizieq Shihab tidak sesuai dengan prosedur rumah sakit rujukan Covid-19.

Berita pelaporan tersebut dikabarkan oleh Kepala Bidang KIP Diskominfo Kota Bogor/Anggota Bidang Data, Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Bogor Abdul Manan Tampubolon.

Ia mengatakan laporan dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PoPP) Kota Bogor Agustian Syah.

"Tadi malam Kepala Satpol PP sudah membuat laporan, bertindak sebagai Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Kedislipinan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor," kata Manan, Sabtu (28/11). 

Menangani pasien terduga Covid-19, ujar Manan, harus sesuai dengan prosedur. Namun, RS Ummi dianggap mengabaikannya.

Saat Wali Kota Bogor bersama tim Satgas Covid-19 ke RS UMMI, pihaknya menemukan tidak ada kesesuaian data pelaporan dalam penanganan pasien yang ditangani pihak rumah sakit.

"Ada informasi yang tidak utuh tentang kondisi pasien disampaikan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” lanjutnya.

Satgas Covid-19, kata Manan, berwenang mengetahui kondisi pasien di rumah sakit rujukan yang ditunjuk Wali Kota Bogor. Dalam tes swab pada pasien yang dicurigai terpapar Covid-19, namun tidak ada koordinasi dengan pihak satgas Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper