Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu di daerah Petamburan, Jakarta Pusat.
Unsur pidana tersebut adalah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, mengingat acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab telah menyebabkan timbulnya kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadhil Imran mengemukakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, meskipun belum diikuti penetapan tersangka.
"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan Jakarta Pusat berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga naik sidik," tuturnya, Jumat (27/11).
Berikutnya, kata Fadhil, Polda Metro Jaya bakal memeriksa sejumlah saksi, termasuk pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk mencari tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
"Jadi siapapun, semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi meningkatkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus Petamburan ini ditangani oleh oleh Penyidik dari Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Polisi menilai sudah cukup alasan untuk meningkat status hukum kasus petamburan tersebut.
"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).
Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menemukan telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa tersebut. Hal itu kemudian menjadi dasar untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan