Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Edhy ditangkap beserta sejumlah orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut dipimpin oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ketua KPK Firli Bahuri belum bersedia mengonfirmasi benar atau tidaknya kabar penangkapan tersebut, meski pimpinan KPK lainnya telah membenarkan penangkapan itu.
Dia meminta publik untuk memberi waktu kepada tim penindakan KPK untuk bekerja.
“Berikan waktu tim penindakan bekerja.nanti ada penjelasan resmi dari KPK, tunggu dulu ya,” kata Firli kepada Bisnis, Rabu (25/11/2020).
Sebelumnya, Menteri Edhy pernah terlibat perseteruan kepada Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Keduanya memang kerap melayangkan sindiran terkait dibukanya keran ekspor benih lobster.
Hal itu bermula dari cuitan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter @susipudjiastuti Rabu (1/7/2020) pagi. Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 memprotes rencana Kementerian KKP untuk merealisasikan ekspor benih lobster.
Dalam postingan pagi itu, Susi melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster. Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan Kementerian KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
"KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!!" tulisnya dalam akun resmi Twitter Susi, yakni @susipudjiastuti.
Kementerian yang dipimpin oleh Edy Prabowo itu pun tidak terima dengan kritik tersebut. Direktorat Perikanan Tangkap Kementerian KKP menanggapi postingan Susi Pudjiastuti mengenai lampiran berisi daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar mengatakan 26 perusahaan yang dilampirkan oleh Susi dalam akun Twitternya bukan perusahaan yang memeroleh izin ekspor, melainkan calon eksportir.
Tak sampai disitu, Kementerian KKP pun merespons kritik Susi atas izin ekspor benih lobster dengan membuat pantun di akun Twitternya. Kementerian Edy Prabowo itu membuat kalimat satir dalam cuitannya.
"Jalan-jalan ke Pariaman
Jangan lupa berbekal ikan
Buat apa ditenggelamkan
Lebih baik dimanfaatkan
#KKP #KKPGOID"
Susi Pudjiastuti mengatakan pembukaan kembali keran ekspor benih lobster oleh Menteri Edhy justru merugikan nelayan. Hal ini terkait dengan harga jual lobster yang sudah berkembang dan benih atau benur sangat jauh berbeda.
“Dulu ketika ekspor benih lobster dilarang, harganya Rp40.000-Rp70.000. Setelah dilegalkan, nelayan cuma dapat Rp7.000. Nanti ujungnya sama seperti beras, petani mau jual murah eh malah impor,” kata Susi saat diskusi virtual yang digelar LPM PBNU Batsul Masail dengan tema “Telaah Kebijakan Ekspor Benih Lobster”, Kamis (23/7/2020).
Selain itu, Susi menilai ekspor bibit juga akan merusak keberlangsungan (sustainability) dari ekosistem laut Indonesia.
“Lucu ya, masa di laut isinya cuma bibit lobster? Kan ada Emak lobster. Ya, Emak lobster ini yang ditangkap, jangan bibitnya!” ujar Susi.
Susi mengungkapkan lobster dewasa atau “Emak lobster” dapat menghasilkan jutaan anak-anak lobster hingga akhirnya menjadi siap untuk dijual dengan harga mahal. Oleh sebab itu, dia menegaskan pemerintah menetapkan kebijakan agar hanya lobster dewasa yang diambil dan dijual oleh nelayan.
“Anak-anaknya [bibit lobster] kita jaga supaya tumbuh dan menjaga keberlangsungan ekosistem laut,” sambungnya.
Dengan demikian, Susi secara tegas menentang disahkannya kembali izin penangkapan, budidaya, hingga ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sementara itu, Menteri Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Republik Indonesia yang diundangkan pada 5 Mei 2020.
Ketentuan itu memperbolehkan kembali proses ekspor benih bening lobster dan budidaya lobster yang sebelumnya dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Pada saat itu, Susi menerbitkan Permen KKP No.56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Republik Indonesia.