Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Panel Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah masukan atas permohonan uji materi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Hal ini disampaikan oleh Majelis Panel dalam persidangan pendahuluan MK yang digelar pada Selasa (24/11/2020).
Anggota Majelis Panel Saldi Isra memberikan sejumlah nasihat terkait permohonan dari pemohon. Salah satu poin nasihat majelis adalah pemohon harus membedakan dengan jelas kerugian hak konstitusional dengan alasan-alasan mempersoalkan konstitusionalitas norma-norma yang diujikan.
"itu beda kalau hak konstitusional itu uraiannya ada pada menguraikan legal standing jadi menjelaskan kenapa dirugikan dengan berlakunya norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya," kata Anggota Majelis Panel Saldi Isra, dalam persidangan yang disiarkan di kanal Youtube MK, Selasa (24/11/2020).
Saldi mengatakan uraian pemohon di legal standing ini banyak berhimpitan seolah-olah dalil kerugian konstitusional itu menjadi dalil yang digunakan untuk menjelaskan pertentangan konstitusionalitas.
"Kalau di pokok permohonan mengapa pasal yang diuji bertentangan dengan UUD beda argumentasinya tolong diperiksa betul kalau dia menjelaskan bertentangan UUD harus dijelaskan masing-masing norma ke pasal apa dalam UUD yang dijadikan dasar permohonan mengapa normanya bertentangan dalam pasal-pasal di UUD," ujarnya.
Menurut Saldi, untuk mengajukan permohonan uji materi ini pemohon dan hakim perlu bekerja keras.
"Memang ini perlu bekerja cukup keras karena ini sudah 304 halaman kalau ditambah bisa ditambah lebih tebal. Itu nasihat umum saya tidak bisa menguraikan detail saya saja misalnya sudah bikin telaah awal dari permohonan ini 30 halaman ini telaah awalnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KSPI secara resmi telah mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (3/11/2020).
KSPI dan KSPSI AGN melayangkan gugatan setelah mengkaji dan menganalisis secara cepat salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujarnya.