Koopssus Beroperasi di Dalam dan Luar Negeri
Ada beberapa ketentuan yang mengenai Koopssus yang diatur dalam Perpres No. 42/2019. Perpres ini merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 10/2010. Dalam perpres baru, pemerintah menambahkan satu pasal yaitu pasal 46B.
Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa Koopssus bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan operasi khusus.
Tugas Koopssus menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah NKRI. Tugasnya mendukung tugas pokok TNI.
Operasi yang dimaksud membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional baik itu di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Jadi, Koopssus menangani kasus teror di dalam dan luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan Indonesia.
Sekitar 80 persen kegiatan Koopssus adalah intelijen atau surveillance alias observasi jarak dekat, 20 persen lainnya adalah penindakan.