Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Setor Rp2,36 Miliar Uang Pengganti Terpidana Eks Pejabat PUPR Muara Enim

Uang tersebut merupakan pelunasan pembayaran hukuman uang pengganti terpidanaElfin MZ Muchtar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti korupsi sebesar Rp2,36 miliar ke kas negara.

Uang tersebut merupakan pelunasan pembayaran hukuman uang pengganti terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan mejelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga Terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp2.365.000.000," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/11/2020).

Pelunasan uang tersebut dilakukan secara secara bertahap yakni pada 1 Juli 2020 Rp300 juta, 1 Juli 2020 Rp300 juta, 22 September 2020 Rp1 Miliar, dan 12 November 2020 Rp765 juta.

Ali mengatakan dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 Elfin MZ Muchtar dihukum badan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan uang pengganti sebesar Rp2.365.000.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan," kata Ali.

Ali mengatakan, bahwa KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor.

"Sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor," katanya.

Sebelumnya, Elfin telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Elfin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim saat itu Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.

Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper