Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kapolda Metro Jaya yang baru, yakni Irjen Polisi Mohammad Fadil Imran, untuk segera melaporkan hartanya.
Pasalnya, sejauh ini Fadil belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebagaimana aturan yang ada.
"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Minggu (22/11/2020).
Menurut Ipi, LHKPN tersebut penting sebagai upaya pemberantasan korupsi. Atas dasar itu, KPK selalu mengingatkan para Penyelenggara Negara dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik.
Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara.
"Mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah melantik Irjen Pol Mohammad Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri.