Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Punya Divisi Baru, Kejagung akan Beri Tambahan Jaksa

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan akan mempertimbangkan penambahan jaksa di KPK meski personelnya sendiri masih kekurangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan tambahan personel untuk penempatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Personel tambahan itu nantinya bakal ditempatkan di tim baru yang akan dibentuk KPK.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, akan ada beberapa jaksa yang mengikuti seleksi di KPK.

"Kalau ada yang kualifikasinya sesuai dengan di sana, ya akan diserahkan," kata Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/11/2020).

Febrie menjelaskan, untuk jaksa di bidang penuntutan Kejaksaan Agung sendiri pada dasarnya masih mengalami kekurangan. Terakhir, terdapat penambahan 57 jaksa baru yang akan ditempatkan di penyidikan dan penuntutan. Kendati demikian, dari 57 jaksa itu tidak akan diberikan kepada KPK.

"Bukan dari situ (57 jaksa baru), ada yang lain nanti," kata Febrie.

Seperti diketahui, Direktur Penyidikan KPK Karyoto menyambangi Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (19/11/2020). Kedatangannya dalam rangka koordinasi meminta tambahan personel dari unsur jaksa karena adanya penambahan tim.

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan akan mempertimbangkan penambahan jaksa di KPK meski personelnya sendiri masih kekurangan. Meski demikian, belum dapat dipastikan jumlah jaksa yang akan ditempatkan di KPK nanti.

"Belum hitung. Struktur barunya juga belum hitung. Makanya disuruh siap-siap saja," ujar Ali.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan bahwa divisi baru membutuhkan banyak personil Jaksa yang bakal ditugaskan menjadi tim pendamping di lapangan.

"Karena bakal ada Korsub baru untuk Jaksa-Jaksa yang mendampingi di lapangan," kata Karyoto, Kamis (19/11/2020).

Karyoto optimistis divisi baru yang dibentuk KPK tersebut bisa membuat hubungan Kejaksaan dan KPK semakin harmonis dan kuat untuk melakukan supervisi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Kami datang ke Gedung Bundar ini hanya untuk koordinasi saja terkait rencana penambahan Jaksa itu," ujarnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper