Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hidayat Nur Wahid: Instruksi Mendagri ke Kepala Daerah Tendensius

Instruksi Menteri Dalam Negeri No 6/2020 yang pemberhentian kepala daerah dalam penegakan protokol kesehatan sangat tendensius dan politis.
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 6/2020 yang 'mengancam' pemberhentian kepala daerah dalam penegakan protokol kesehatan sangat tendensius dan politis.

Bahkan menurutnya, apa yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian itu melampaui kewenangannya serta berpotensi menjadi preseden yang mengancam kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Padahal hal itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Hidayat menjelaskan bahwa timing keluarnya instruksi itu terkait momentum kerumunan massa terkait Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab maupun juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu mengindikasikan adanya tendensi politis yang kuat dan tak sekadar teguran soal kerumunan massa yang dikaitkan dengan ketaatan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Alasannya, sudah banyak sebelumnya terjadi kerumunan massa di banyak provinsi terkait demonstrasi-demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Ciptakerja, pengajian/peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, apalagi terkait Pilkada baik pendaftaran maupun kampanye,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).

Bawaslu malah mencatat adanya 1.315 pelanggaran. "Tapi tidak dari dulu instruksi Mendagri itu dikeluarkan, padahal masalahnya ada dan keperluannya juga ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi senior PKS itu menuturkan bahwa instruksi itu tidak memenuhi rasa keadilan, apalagi ditambahi dengan ancaman yang tendensius dan berpotensi menjadi preseden yang menghidupkan praktek otoritarianisme yang tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Apalagi Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung keadilan.

“Ancaman pemberhentian kepala daerah melalui Instruksi Menteri, tak sesuai dengan ketentuan dasar dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat,” katanya.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa penerbitan Instruksi Mendagri No 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan kepala daerah.

"Instruksi Mendagri No 6/2020 tidak dapat menjadi dasar memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Yusril melalui keteranganya, Kamis (19/11/2020).

Yusril menuturkan bahwa pada hakikatnya Instruksi Presiden, Menteri, dan sejenisnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper