Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengganggap pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya sebagai hal yang aneh.
Polisi seharusnya memanggil pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, bukan Anies. Analisis tersebut disampaikan Refly melalui unggahan video YouTube-nya yang berjudul "Anies Diperlakukan Tak Wajar!!," pada Rabu (18/11/2020).
"Kalau [Anies] langsung diklarifikasi untuk tindakan pidana, sementara yang diduga pelaku utamanya belum diklarifikasi. Padahal ada orangnya di tempat, ya rasanya memang sedikit aneh," ungkap Refly dikutip pada Kamis (19/11/2020).
Anies diketahui mendatangi panggilan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu malam (14/11/2020). Penyelidikan ini pun berlangsung hampir 10 jam dan Anies diberondong 33 pertanyaan.
Berdasarkan kejadian ini, Refly Harun mengungkapkan perspektif positif dan negatif.
Sisis positifnya, dia menilai Anies memiliki kerendahatian hati untuk memenuhi panggilan polisi. Dia mengatakan berlaku asas equality before law, dimana setiap orang sama dihadapan hukum.
Baca Juga
"Positifnya, seorang Anies Baswedan mau berendah hati ke Polda Metro Jaya yang sebenarnya dalam struktur pemerintahan lokal termasuk bagian Forkopimda [Forum Komunikasi Pimpinan Daerah]," imbuhnya.
Di sisi lain, Refly mengatakan pemanggilan Anies patut dipertanyakan. Jika pemanggilan dilakukan dalam kerangka tindak pidana, maka isu terkait seharusnya dikonfirmasi kepada pelaku utama.
Dalam kejadian kerumunan massa di Petamburan, Refly menilai orang yang harus dimintai keterangan pertama kali adalah Rizieq Shihab dan anggota FPI.
Ketika ingin membahas soal pelaksanaan tugas Anies dalam menegakkan protokol kesehatan, Refly mengungkapkan itu bukanlah urusan penegak hukum untuk menilai.
"Nah kalau dugaannya adalah kumpulan, keriuhan terjadi di kediaman Habib Rizieq dalam pesta [pernikahan] putrinya, ya tentunya yang harus diklarifikasi pertama Habib Rizieq bukan Gubernur DKI. Gubernur DKI pihak yang sebenarnya harusnya menjalankan tugas untuk menegakkan protokol kesehatan," jelasnya.