Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyebutkan tim penyidik Polda Metro Jaya bisa menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan sesuai KUHAP, tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal itu juga berlaku terhadap Anies Baswedan dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
"Kalau sudah sampai ada alat buktu yang cukup, siapa pun yang terlibat dalam hal peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," tuturnya, Rabu (18/11/2020).
Kendati demikian, kata Awi, penyidik tidak bisa langsung menetapkan seseorang jadi tersangka. Hal itu harus melalui berbagai tahapan, seperti menjadi saksi terlebih dulu untuk diklarifikasi semua keterangannya.
Kemudian, kasus pelanggaran protokol kesehatan naik dari penyelidikan ke penyidikan dengan diikuti penetapan tersangka atau tidak, tergantung dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga
"Jadi pihak-pihak itu diundang untuk memperjelas peristiwa pidananya, kemudian penyidik baru bisa mengambil kesimpulan setelah ada alat bukti yang cukup," kata Awi.