Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman Jakarta Raya menyoroti potensi tindak pidana dalam kerumunan massa saat menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.
Pasalnya, tindak pidana itu sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan tanggung jawab pencegahan penularan Covid-19 di wilayah bandar udara sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Benar bahwa ada potensi tindak pidana dalam kerumunanan massa di Tebet dan Petamburan seperti halnya kerumunan massa di Bandara yang melanggar ketentuan dalam UU karantina kesehatan,” kata Teguh melalui keterangan tertulis pada Kamis (19/11/2020).
Menurut Teguh, jika polisi ingin menyelidiki potensi tindak pidana itu, maka mesti meminta keterangan dari pejabat pemerintah pusat.
Hal itu diatur dalam pasal 83 ayat 1 terkait kewajiban pengawasan pemerintah pusat terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
“Karena bandara tidak masuk dalam wilayah PSBB yang dimaksud, maka rujukan pelanggaran terhadap ketentuan karantina kesehatan di bandara bisa langsung merujuk ke UU karantina kesehatan,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020), perihal kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu malam (14/11/2020).
"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Tubagus menjelaskan, salah satu keterangan Anies yang diperlukan penyidik adalah status Jakarta pada saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dilaksanakan.
"Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa. Apa PSBB-kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB-kah? karena apa?" tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu materi yang rencananya akan disidik adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan dan salah satu pihak yang mempunyai kompetensi terkait materi tersebut adalah gubernur.