Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang diterima Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang juga Plt. Ketua Umum PPP.
Untuk itu, KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) memanggil politikus PPP Nizar Dahlan yang menjadi pihak pelapor dugaan gratifikasi tersebut, Senin (16/11/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemanggilan Nizar. Ali mengatakan Nizar akan dimintai penjelasan ihwal laporan yang disampaikannya ke Dumas KPK pada Jumat (6/11/2020) lalu tersebut.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," kata Ali, Senin (16/11/2020).
Ali memastikan KPK bakal menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.
Ali menyebut bahwa laporan tersebut tengah dalam tahap verifikasi dan penelaahan. Hal tersebut dilakukan guna memastikan laporan yang disampaikan masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," katanya.
Di sisi lain, Nizar mengaku diundang KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor mengenai dugaan gratifikasi yang diterima Suharso berupa bantuan carter Pesawat Jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya.
Tak hanya bantuan carter pesawat, Nizar yang bakal didampingi kuasa hukumnya, Welly Hanafi berencana menjelaskan mengenai dugaan tindak pidana korupsi lainnya ke KPK.
"Saya akan memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan sebagai Saksi Pelapor sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi yang diduga diterima oleh saudara Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona/Bappenas yang juga merupakan Plt Ketua Partai Persatuan Pembangunan berupa bantuan carter Pesawat Jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya," ungkapnya.
Dia mengklaim laporan yang dilakukannya merupakan bentuk ikhtiar untuk memerangi korupsi dan menyelamatkan PPP dari perilaku koruptif.
"Ikhtiar saya untuk memerangi korupsi, juga dalam rangka menyelamatkan PPP sebagai partai warisan ulama dari perilaku koruptif pimpinannya selama ini yang telah mengarah kepada kehancuran Partai Umat ini, semoga Allah SWT menolong dan meridhai perjuangan ini, amien," paparnya.