Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif dengan KPK terkait supervisi skandal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Diketahui, KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.
"Namun, sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Diketahui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mewajibkan penegak hukum lain, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memberikan akses bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang sedang mereka tangani.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b PerPres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
"Hal ini penting dilakukan oleh KPK, untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang juga terlibat dalam pelarian Joko S Tjandra," katanya.
Misalnya, lanjut Kurnia, KPK harus menelisik lebih jauh, hal-hal apa yang mendasari Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari, sedangkan di waktu yang sama, Pinangki tidak memiliki jabatan khusus di Kejaksaan Agung.
"Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Joko S Tjandra," ucap Kurnia.
Kendati demkian, Kurnia menilai sepertinya tidak ada semangat yang sama di internal KPK sendiri. Sebab, selama ini yang memberikan perhatian lebih terhadap perkara Djoko Tjandra hanya satu diantara lima Pimpinan KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali meminta Bareksrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra.
Namun, permintaan dari tim supervisi KPK tersebut, belum dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan hingga saat ini.
"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen" dari perkara trsebut, baik dari bareskrim maupun kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Menurut Nawawi, berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Joko Tjandra.
Apalagi, lembaga antirasuah telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Joko Tjandra dari masyarakat, termasuk laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ujar Nawawi.
Nawawi mengatakan, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru dari penelaahan tersebut. Hal tersebut termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.
"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," katanya.