Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah dalam Pilpres AS, Trump Tak Lagi Diistimewakan Twitter

Kekalahan di Pilpres AS membuat Trump akan kehilangan hak istimewanya, temasuk dari media sosial Twitter.
Presiden petahana Amerika Serikat Donald Trump/Istimewa
Presiden petahana Amerika Serikat Donald Trump/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden petahana AS Donald Trump harus siap kehilangan keistimewaannya sebagai kepala negara.

Usai dikalahkan Joe Biden dalam Pilpres AS, Trump akan kehilangan hak istimewa yang selama ini diperoleh dari Twitter.

Mulai 20 Januari 2020, saat Joe Biden menjabat sebagai Presiden AS, Trump harus tunduk pada aturan Twitter, sama seperti pengguna lainnya.

Twitter selama ini menyematkan pemberitahuan "kepentingan publik" pada sejumlah cuitan dari "pemimpin dunia" yang melanggar aturan di platform media sosial tersebut, yang jika pengguna adalah masyarakat biasa akan dihapus.

Cuitan semacam itu, dari kandidat politik dan pejabat terpilih atau pemerintah, disembunyikan dan Twitter mengambil tindakan untuk membatasi jangkauan cuitan.

Namun, Twitter mengatakan perlakuan ini tidak berlaku untuk mantan pejabat.

"Kerangka kebijakan ini berlaku untuk para pemimpin dunia saat ini dan kandidat untuk jabatan, dan bukan warga negara saat mereka tidak lagi memegang posisi ini," kata juru bicara Twitter, dikutip dari Reuters, Senin (9/11/2020).

Twitter telah menambahkan beberapa peringatan dan label ke cuitan akun @realDonaldTrump, sejak Selasa (3/11), termasuk banyak di antaranya yang berisi tuduhan penipuan suara yang tidak berdasar.

Twitter pertama kali menyembunyikan salah satu cuitan akun tersebut di balik label "kepentingan publik" pada Mei lalu ketika Trump melanggar kebijakan perusahaan yang mendukung kekerasan.

Sementara, untuk kebijakan Facebook, tampaknya setelah Biden menjabat pada Januari, unggahan Trump juga tidak lagi dikecualikan dari peninjauan oleh mitra cek fakta pihak ketiga Facebook.

Kebijakan Facebook memberikan pengecualian untuk cek fakta bagi politisi, sebagai kandidat yang mencalonkan diri, kemudian pemegang jabatan saat ini dan anggota kabinet mereka, bersama dengan partai politik dan pimpinan partai politik mereka.

Dikatakan bahwa "mantan kandidat untuk jabatan atau mantan pejabat tetap akan diperiksa oleh program cek fakta pihak ketiga."

Facebook tidak menjawab pertanyaan Reuters tentang bagaimana raksasa media sosial tersebut akan memperlakukan akun Trump.

Kemenangan Biden di Pennsylvania pada Sabtu (6/11), menempatkan kandidat presiden dari Partai Demokrat itu di atas ambang batas suara yang diperlukan untuk merebut kursi kepresidenan.

Trump dari Partai Republik belum mengakui dan berencana untuk melakukan banding hasil suara ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper