Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri memberikan penjelasan tentang tindakan oknum Brimob yang melempat anak kucing ke sungai dan viral di media sosial.
Disebutkan pihak Polri Briptu SS melempar anak kucing ke sungai karena kucing tersebut mengganggu oknum anggota Brimob Polda Sumatra Utara yang sedang makan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di sekitar Polda Sumatera Utara.
Menurut Awi, Korp Brimob Polri telah memeriksa Briptu SS untuk dikonfirmasi motifnya melempar anak kucing tersebut ke sungai.
"Jadi kami sudah tanyakan apa motifnya dan yang bersangkutan bilang tidak sengaja, jadi waktu dia makan sore saat dia jaga, makanannya direbut oleh anak kucing itu, yang bersangkutan kesal lalu membuang anak kucing itu ke parit. Tidak sadar divideokan oleh temannya," tutur Awi, Kamis (5/11/2020).
Awi menjelaskan perbuatan oknum Brimob Briptu SS tersebut telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Etika Kepribadian.
Pada Pasal tersebut digariskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan agama, kearifan lokal dan norma hukum.
Baca Juga
"Hal tersebut tentu dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya yang bersangkutan akan kami tindak tegas," kata Awi.
Sebelumnya, sempat viral sebuah video berdurasi 13 detik yang menggambarkan seorang oknum Brimob Polri melempar anak kucing ke sungai.
Sebelum dilempar ke sungai, anak kucing itu sempat diomeli oleh oknum tersebut.