Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis (5/11/2020).
Tim lembaga antirasuah bakal meminta keterangan laporan Boyamin ihwal gratifikasi sebesar S$100 ribu terkait terpidana kasus cessie Bank Bali.
"Iya benar (Boyamin dipanggil hari ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/11/2020).
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pemberian gratfikasi. Ali mengatakan pihaknya bakal memverifikasi dan menganalisa pelaporan gratifikasi tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," ujarnya.
Ali mengatakan KPK mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi. Perkembangan ihwal pelaporan gratifikasi ini, kata Ali, bakal diinformasikan lebih lanjut.
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan uang sebesar S$100.000 kepada KPK. Dia menduga pemberian uang ini terkait dengan perkara Djoko Tjandra.
"Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," ujar Boyamin melalui siaran pers, Minggu (4/10/2020).
Dia bercerita bahwa pada 21 September 2020, beberapa orang memberinya S$100.000 setara dengan lebih kurang Rp1,08 miliar yang diduga terkait dengan kasus Djoko.
Dia mengaku telah menolak uang tersebut. Namun, sejumlah orang tersebut justru menaruh uang tersebut ke dalam tas Boyamin