Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menyelesaikan pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya ialah jemaah umrah terbatas bagi WNI berumur 18-50 tahun.
Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman mengatakan hal ini seperti terangkum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya,” kata Oman dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).
Regulasi ini, imbuhnya, merupakan hasil diskusi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.
Selain itu, regulasi tersebut juga sudah menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.
Adapun, beberapa syarat jemaah umrah pada masa pandemi antara lain adalah pertama, usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun), tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
Syarat lainnya adalah menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 dan keempat adalah menyertakan bukti bebas Covid-19 .
Bukti harus menyertakan hasil asli PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
“Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Oman.
Tidak hanya itu, setiap calon jemaah umrah juga harus melakukan karantina sebelum dan sesudah tiba di Arab Saudi. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/swab test.
Pelaksanaan karantina akan dilaksanakan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 pusat dan daerah.