Bisnis.com, JAKARTA - Serikat buruh akan kembali menggelar aksi massa pada hari ini Senin (2/11/2020) untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut keterangan resmi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), puluhan ribu massa akan menggelar aksi di Istana Kepresidenan Jakarta dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (2/11/2020).
Said mengatakan bahwa puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi. Di Jabodetabek, aksi akan dimulai di Patung Kuda Indosat mulai dari pukul 10.30 WIB.
Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI Ahttps://www.bisnis.com/topic/2/JokowiGN dan KSPI.
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, pada hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Agenda tersebut akan berlangsung pada siang hari ini.
Sidang Kabinet Paripurna tersebut berisi mengenai arahan Presiden. Seperti diketahui, selain isu penolakan UU Cipta Kerja, Indonesia juga tengah berhadapan dengan pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menolak membatalkan UU Cipta Kerja. Menurutnya penolakan terjadi karena hoaks dan disinformasi, karena dia yakin undang-undang tersebut memberikan banyak manfaat kepada para pekerja dan calon pekerja.
Adapun, KSPI memastikan aksi demonstrasi akan berjalan damai. "Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said Iqbal.
Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.
"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," kata Presiden KSPI.