Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi 2021, berkaitan dengan adanya pandemi Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasannya salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.
“Dari beberapa survei, intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida.
Dia menjelaskan, kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh, dan pengusaha.
Menurut Manaker, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberi subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan.
Karena keputusan itu, maka UMP 2021 akan sama dengan 2020, meskipun beberapa daerah belum memutuskan apakah akan mengikuti keputusan pemerintah pusat atau tidak.
Berikut UMP 2020 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil.
DKI Jakarta Rp4.267.349 pada 2020.
Papua Rp 3.516.700 pada 2020.
Sulawesi Utara Rp3.310.723 pada 2020.
Bangka Belitung Rp3.230.022 pada 2020.
Papua Barat Rp3.134.600 pada 2020.
Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030 pada 2020.
Sulawesi Selatan Rp3.103.800 pada 2020.
Sumatera Selatan Rp3.043.111 pada 2020.
Kepulauan Riau Rp3.005.383 pada 2020.
Kalimantan Utara Rp3.000.803 pada 2020.
Kalimantan Timur Rp2.981.378 pada 2020.
Kalimantan Tengah Rp2.903.144 pada 2020.
Riau Rp2.888.563 pada 2020.
Kalimantan Selatan Rp2.877.447 pada 2020.
Maluku Utara Rp2.721.530 pada 2020.
Jambi Rp2.630.161 pada 2020.
Maluku Rp2.604.960 pada 2020.
Gorontalo Rp2.586.900 pada 2020.
Sulawesi Barat Rp2.571.328 pada 2020.
Sulawesi Tenggara Rp2.552.014 pada 2020.
Sumatera Utara Rp2.499.422 pada 2020.
Bali Rp2.493.523 pada 2020.
Sumatera Barat Rp2.484.041 pada 2020.
Banten Rp2.460.968 pada 2020.
Lampung Rp2.431.324 pada 2020.
Kalimantan Barat Rp2.399.698 pada 2020.
Sulawesi Tengah Rp2.303.710 pada 2020.
Bengkulu Rp2.213.604 pada 2020.
NTB Rp2.183.883 pada 2020.
NTT Rp1.945.902 pada 2020.
Jawa Barat Rp1.810.350 pada 2020.
Jawa Timur Rp1.768.777 pada 2020.
Jawa Tengah Rp1.742.015 pada 2020.
DIY Rp1.704.000 pada 2020